Fungsi utama Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum adalah membantu Kepala Sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh kegiatan akademik serta pembelajaran. Mereka berperan sebagai arsitek pembelajaran yang memastikan KBM berjalan efektif, menyusun jadwal pelajaran, membagi tugas guru, serta mengelola penilaian hasil belajar.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Wakasek Kurikulum:
-
- Perencanaan Kurikulum: Menyusun dokumen kurikulum (KTSP/Kurikulum Merdeka), program tahunan (Prota), program semester (Promes), kalender pendidikan, serta pembagian tugas mengajar guru.
- Pengelolaan Pembelajaran: Mengatur jadwal pelajaran, memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), dan memastikan kurikulum diimplementasikan sesuai standar
.
- Evaluasi dan Penilaian: Mengkoordinasikan pelaksanaan tes, ulangan harian, ujian tengah semester, akhir semester, dan ujian sekolah.
- Supervisi Akademik: Memberikan bimbingan kepada guru terkait administrasi pembelajaran (RPP/Modul Ajar) dan menyupervisi proses belajar mengajar.
- Pengembangan Kurikulum: Menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan siswa, kebijakan pemerintah, dan melakukan evaluasi hasil belajar untuk peningkatan kualitas.
- Pelaporan: Menyusun laporan pelaksanaan kurikulum dan evaluasi secara berkala kepada kepala sekolah.
Wakasek kurikulum juga sering mengkoordinasikan kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di tingkat sekolah
Syafrida, S.Pd.
Wakasek Kurikulum
Fungsi utama Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum adalah membantu Kepala Sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh kegiatan akademik serta pembelajaran. Mereka berperan sebagai arsitek pembelajaran yang memastikan KBM berjalan efektif, menyusun jadwal pelajaran, membagi tugas guru, serta mengelola penilaian hasil belajar