Wakasek Sarpras

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) mencakup perencanaan, pengadaan, inventarisasi, penggunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan fasilitas. Bertujuan memastikan kenyamanan dan kelancaran kegiatan (pendidikan/kantor), tim ini bertanggung jawab merawat gedung, alat, dan sarana umum agar tetap layak pakai.
Tugas Pokok Sarpras:
  • Perencanaan: Menyusun rencana kebutuhan sarana/prasarana secara berkala (tahunan).
  • Pengadaan: Menyediakan sarana dan prasarana berdasarkan perencanaan, baik melalui pembelian, hibah, atau perbaikan.
  • Inventarisasi: Mencatat, menginventarisir, dan mengamankan sarana prasarana yang ada.
  • Pemeliharaan: Melakukan perawatan rutin dan berkala (kebersihan, keamanan, perbaikan) agar alat/gedung tidak cepat rusak.
  • Penyimpanan/Penataan: Mengatur penggunaan dan tata ruang sarana agar efektif.
  • Penghapusan: Mengusulkan pemusnahan atau penghapusan barang yang sudah tidak layak pakai/rusak berat dari daftar inventaris. 
Fungsi Sarpras:
  • Pelayanan: Menyediakan sarana untuk menunjang kegiatan operasional organisasi atau sekolah.
  • Pengamanan: Melindungi aset-aset milik instansi.
  • Optimalisasi: Memastikan penggunaan sarana secara efisien untuk menciptakan kenyamanan. 
Di lingkup sekolah/pendidikan, fungsi ini dijalankan oleh Waka Sarpras yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Sekolah

Novita Andriani, S.Pd.

Wakasek Sarpras

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) mencakup perencanaan, pengadaan, inventarisasi, penggunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan fasilitas. Bertujuan memastikan kenyamanan dan kelancaran kegiatan (pendidikan/kantor), tim ini bertanggung jawab merawat gedung, alat, dan sarana umum agar tetap layak pakai.